Umur 12 Tahun Jadi Penjahat, Masuk Penjara Justru Belajar Maling
MetroRakyat.com | LAMPUNG – Usai beraksi yang ke-13 kalinya, tersangka begal bersenjata api tidur di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Bambu Kuning. Namun karena ketiduran akhirnya ditangkap anggota Polsek Tanjungkarang Barat, pada Kamis (1/12). Polisi terpaksa menembak tersangka karena waktu terbangun langsung mengambil pistol dari balik bajunya dan berusaha melawan. Tersangka begal, Jan Aldino (21) warga Jalan Pramuka Gg Jambu, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung kemudian dibawa ke kantor polisi. Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyoni mengatakan, petugas menangkap tersangka Aldino di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Bambu Kuning. ” Tersangka melawan, terpaksa kami menembaknya, tiga tembakan itu dua di kaki kanan dan satu tembakan di kaki kirinya,”terangnya.
Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama lima butir peluru aktif kaliber 9 mm. Berdasarkan pengakuan Aldino sudah 13 kali melakukan aksi pembegalan setelah keluar dari penjara. Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka Aldino, tidak hanya kali ini saja ditangkap terkait dengan kasus pembegalan. Tersangka, merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus pembegalan. Pertama, kata Harto, tersangka ditangkap oleh petugas Polsekta Tanjungkarang Barat tahun 2007 dan menjalani hukuman selama 16 bulan penjara. Lalu Aldino kembali beraksi dan ditangkap oleh Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada tahun 2009. Tersangka, menjalani hukuman sembilan bulan penjara. “Setelah dua kali masuk penjara itu, ternyata tidak membuat Aldino jera. Tersangka kembali ditangkap petugas Polsekta Kedaton tahun 2011. Tersangka, menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara,”ujar Harto, Kamis (1/12/2016).
Aldino kembali melakukan aksi pembegalan, pada aksi yang keempatnya ini tersangka kembali harus masuk penjara yang kesekian kalinya di Polsekta Tanjungkarang Barat. Catatan kepolisian, aksi pembegelan yang dilakukan tersangka Aldino ada 13 tempat kejadian perkara (TKP). Semua aksinya tersebut, tidak hanya dilakukan di wilayah Bandarlampung saja. Melainkan di wilayah Lampung Selatan, tersangka Aldino merupakan pelaku pembegalan lintas provinsi, tersangka melakukan aksinya di Provinsi Banten. “Dari 13 TKP itu, empat TKP di wilayah Tanjungkarang Barat, tiga TKP di daerah PKOR Way Halim, satu TKP di Panjang, satu TKP di Telukbetung Utara, satu TKP di Natar Lampung Selatan dan tiga TKP lagi di Serang, Banten,”ungkap Harto.
Saat melakukan aksi pembegalan di daerah Serang Banten, kata Harto, Aldino melakukan aksinya tidak sendiri. Tersangka merekrut orang, untuk masuk ke dalam kelompoknya. Kemudian hasil dari kejahatan, tersangka Aldino menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan Sejak Umur 12 Tahun Aldino sudah jadi penjahat, ia justru dapat ilmu saat berada di Lapas dari napi senior. “Selama di dalam Lapas itu, saya sering dapat masukan dari napi lain bagaimana caranya menodong, mencuri motor dan melakukan kejahatan lainnya,”ujarnya.
Aldino mengutarakan, setelah keluar dari penjara, dan sudah mendapatkan cara-cara melakukan aksi kejahatan dari napi tersebut. Aldino mencoba mempraktekkan melakukan pencurian sepeda motor dengan menodong korbannya dengan senjata tajam. Hingga akhirnya, ia kembali ditangkap polisi tahun 2011 dan menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Setelah bebas dari penjara, kata Aldino, dirinya kembali beraksi melakukan beberapa aksi kejahatan melakukan pembegalan dengan menggunakan senjata api rakitan yang ia beli dari seseorang berinisial MS di daerah Kota Agung, Tanggamus. “Senjata api itu saya beli dari MS sebesar Rp 2 juta, tapi senjata api itu tidak pernah saya pakai untuk melukai korban hanya untuk menakut-nakuti saja,”ucapnya. Menurutnya, sasaran korbannya selain pengendara motor perempuan yang sendirian, juga orang pacaran di tempat sepi. Setelah kakinya ditembus peluru polisi, Aldino mengaku jera tidak akan lagi melakukan perbuatannya kembali setelah menjalani hukuman. Dihadapan petugas dan awak media, Aldino menyatakan akan bertobat bahkan ia juga memberikan pesan kepada teman-temannya yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri . (pos/MR).
