Politisi Ini Harapkan Pemerintah Bertindak Adil Dan Tidak Intervensi Polri Terkait Kasus Ahok Nistakan Agama…
MetroRakyat.com | MEDAN — Gerakan Aksi Bela Islam 212 terjadi akibat adanya keraguan umat Islam terhadap penegakan supremasi hukum oleh pemerintah saat ini terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Islam dalam hal ini sebagai salah satu agama terbesar di negara Indonesia meminta Pemerintah agar tegas dan berlaku adil serta tidak intervensi Polri dan Pengadilan dalam memutuskan sangsi bagi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Hal ini diungkapkan Boby Octavianus Zulkarnain SE kepada MetroRakyat.com menyikapi aksi bela Islam yang akan dihelat esok hari, Kamis (1/12/2016). Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya kota Medan ini mengatakan bahwa Ahok dinilai sudah melecehkan nilai-nilai luhur kerukunan umat beragama di Indonesia, selain itu Polri dianggap sangat lamban dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan ayat-ayat suci Al-Quran. “Semua kita di negara ini adalah sama dimata hukum, tidak beda dengan siapapun orangnya. Bahkan pemimpin bangsa sekalipun jika dinyatakan bersalah, maka dikatakan bersalah. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semuanya, bahwa jangan dengan enteng mempergunakan ayat-ayat Kitab Suci agama manapun sebagai alat politik untuk menarik simpatik masyarakat, apalagi dia bukanlah pemeluk agama itu”, ungkap Boby.
Boby bermaksud dalam perkataannya adalah agar setiap Politikus lainnya jangan memperalat agama untuk alat politik dalam rangka menarik simpatik rakyat, hal tersebut membuat kesakit hatian masyarakat Indonesia yang mendengarnya, khususnya kasus yang dialami Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Selain itu, Boby berharap agar hukum adil bagi semua warga negara Indonesia, dan jangan lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Masyarakat kita pernah disangkakan sebagai penista agama, dan Polisi begitu cepat menetapkannya sebagai tersangka dan langsung memenjarakannya. Namun pada kasus Ahok, sudah jelas-jelas menistakan ayat-ayat suci Al-Quran namun Polri masih lamban dalam menanganinya, itupun setelah semua umat Muslim marah dengan penegak hukum di republik ini”, kata Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini kembali. Lebih lanjut lagi Boby mengatakan bahwa penegak hukum bukanlah milik satu orang saja, namun milik semua bangsa dan negara Indonesia. “Saya harap penegak hukum nanti di peradilanpun berlaku adil dan memberikan hukuman seadil-adilnya bagi terdakwa, agar menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kehati-hatian dalam berbicara kepada siapapun, apalagi mengkaitkan sebuah kepercayaan dan ayat-ayat kitab suci agama manapun”, pungkas Boby.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa meski sudah menjelaskan lewat akun Instagramnya bahwa dia tidak berniat menghina agama, namun sejumlah ormas Islam tetap melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ke polisi di dua lokasi berbeda. Oleh tim sukses Ahok, pelaporan ini dinilai tidak akan berpengaruh terhadap para pemilih. Dan Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menegaskan dia tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci.
Pernyataan yang diacu gubernur petahana ini terjadi saat bertemu dengan masyarakat di Kepulauan Seribu akhir September lalu. Sekretaris Jenderal DPP FPI, Habib Novel Chaidir Hasan, juga sudah melaporkan Ahok atas tuduhan menghina agama ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan berdasarkan Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bukan hanya MUI Sumsel, MUI Pusat juga berencana akan ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim, begitu juga dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Kontroversi surat Al Maidah ini juga mencuat setelah kelompok yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta pada 27 September lalu karena gubernur petahana tersebut dianggap tidak bisa menafsirkan Al Maidah karena merupakan non-Muslim. (MR/Peter/Ronal).


