DPRD Medan Akan Kebut KUA dan PPAS Rencana APBD 2017

DPRD Medan Akan Kebut KUA dan PPAS Rencana APBD 2017
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan mendesak hasil finalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat, untuk segera disahkan dalam sidang paripurna. Soalnya, keputusan penundaan pengesahan ranperda tersebut pada Senin (28/11) kemarin, dikhawatirkan berdampak pada berkembangnya isu negatif di publik. Apalagi, keputusan penundaan rapat paripurna saat itu tanpa melalui mekanisme rapat resmi.

“Kita harus desak ranperda itu segera ditetapkan di rapat paripurna yang sempat ditunda Senin kemarin,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu kepada wartawan, Kamis (1/12/2016).

Menurut Sabar, Kota Medan sedang dihadapkan sejumlah agenda padat pada akhir tahun ini. Salah satunya untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana APBD Tahun Anggaran 2017, di mana ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan pedoman dari pembahasan KUA-PPAS itu.

Sebelumnya, Ketua Pansus, HT Bahrumsyah sempat mengutarakan kekecewaannya dengan ditundanya pengesahan menjadi peraturan daerah. Karena, selain sudah menyelesaikan seluruh pembahasan ranperda pada tahap finalisasi menuju pengesahan, juga untuk dilaksanakannya paripurna tersebut sudah melalui penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan.

“Kita sudah selesai, sudah final. Penundaan pengesahan ini pasti mengganggu pembahasan KUA-PPAS. Apalagi, KUA-PPAS yang dibuat versi rancangan (dengan 28 dinas dan 5 badan), sementara (koreksi) kita 21 dinas,” katanya.

Terkait pengurangan jumlah perangkat daerah yakni 21 dinas dan 5 badan, menurut Bahrum, semata bukan bermaksud mengurangi jumlah SKPD yang ada namun bagaimana menempatkan orang pada tempatnya, dengan asas efesiensi dan efektifitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

“Tentunya pengaruhnya ke pejabat struktural, dan kalau ini mulus kita melaksanakan peraturan daerah ini berarti belanja langsung kita berkurang lebih kurang 3 persen. Kita lakukan ini supaya efesiensi dan efektif anggaran, sehingga Pemko Medan dalam kerjanya tidak ada suatu beban kerja yang berat dengan perangkat tak terlalu gemuk disamping itu terukur,” ungkapnya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, sebelumnya menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam paripurna pengesahan ranperda tersebut. “Saya pun tidak tahu kenapa beliau (wali kota, Red) tidak bisa hadir. Saya hanya mendapat SMS (pesan singkat) soal pembatalan paripurna kemarin,” katanya.

Namun yang paling mendasar dari penundaan pengesahan ranperda tersebut, menurutnya, sangat berdampak pada agenda lainnya. Salah satu contoh yaitu pembahasan sekaligus pengesahan Rencana APBD 2017.
“Aku saja sudah pusing mikiri perda SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) ini. Harusnya minggu ini sudah selesai dan pekan depan kita bisa membahas KUA-PPAS RAPBD 2017,” katanya.

Dia mengakui segala agenda yang telah disusun sebelumnya ini, menjadi kacau dan waktu pelaksanaan pembahasan RAPBD 2017 akan molor. “Ya itu pasti akan molor semua jadinya. Karena dijadwal kita sebelumnya, paling lama selesai pembahasan RAPBD 2017 minggu kedua Desember. Karena perda SOTK bersifat mendesak sebagai pedoman pembahasan APBD. Kalau sudah begini tentu semua akan dikebut,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Saat disinggung sangat kuat unsur tarik-menarik antara legislatif dan eksekutif soal pengesahan ranperda ini, termasuk soal ketidakhadiran wali kota yang lebih mementingkan agenda lain ketimbang hal tersebut, Henry tampak enggan mengomentari. Yang jelas menurut dia, sejauh ini Pemko Medan belum memberikan tanggapan apapun terkait hasil finalisasi pansus. “Saya tidak tahu wali kota ke mana. Tanyalah sama dia. Setahu saya wali kota biasa-biasa saja kok sikapnya, belum ada pernyataan mengenai hasil pembahasan pansus ini,” bebernya.

Ia juga menambahkan, penjadwalan ulang pengesahan ranperda akan diputusakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Setidaknya pada pekan depan paripurna akan dilaksanakan kembali.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.