DPO Tersangka Bank Sumut Telah Dikirimkan ke Kejari Seluruh Indonesia
MetroRakyat.com | MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengirimkan data-data daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan operasional Bank Sumut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Kejagung telah menyebarkan foto DPO ketiga tersangka ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Indonesia. “Terkait mengenai DPO ini kan sudah sampai ke Kejaksaan Agung, kemudian telah di-input datanya ke seluruh Kejaksaan Negeri se Indonesia. Pasti seluruh Indonesia sudah tahu ketiganya merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Kasubsi Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan via selular, Selasa (4/10/2016) sore.
Sementara untuk operasi di lapangan, tim penyidik Kejati Sumutmelakukannya secara tertutup oleh bidang Intelijen Kejati Sumut. “Masih dalam tahap pencarian lah. Item demi item, data per data terus dikumpulkan. Cuma namanya mencari bukan berarti kita ada keterbatasan, kita tetap berusaha,” ujarnya. Dirinya berharap, adanya kerja sama dari masyarakat merupakan bantuan bagi tim penyidik guna mengetahui keberadaan tiga tersangka. “Kalau masyarakat mengetahui besar kecilnya informasi merupakan suatu bentuk bantuan bagi kami. Sehingga informasi kita dapatkan dan memastikan keberadaan mereka sesuai laporan masyarakat,” katanya menandaskan. (MR/Imron).

Persempit Ruang Gerak 3 DPO Bank Sumut, Kejati Sumut Koordinasi dengan Kepolisian dan Imigrasi
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memaksimalkan penyebaran poster daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut. Tak hanya sekadar menyebar dan memajang foto masing-masing tersangka yakni Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltafif, tim penyidik juga mempersempit ruang gerak ketiganya dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. “Koordinasi sudah dilakukan. Artinya koordinasi antara kejaksaan dengan instansi kepolisian dan petugas imigrasi. Kami sampaikan kepada mereka, ini loh DPO kita, gitu. Bukan hanya sekadar buat poster terus ditempel,” kata Kasubsi Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan via selular, Selasa (4/10/2016) sore.
Kejati Sumut menetapkan ketiga tersangka masuk daftar DPO sejak Selasa (27/9/2016) lalu atau tiga bulan setelah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013 dengan jumlah kerugian Negara seniliar Rp 10,8 miliar. Selanjutnya, tim penyidik bergerak dengan mencetak lima ribu lembar foto DPO ketiga tersangka untuk disebarkan di hadapan masyarakat luas dan di beberapa sarana umum seperti, bandara, pelabuhan dan di Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol No 18 Medan. (Imron/TM/MR).
