Warga Pela-Pela Gabion Belawan Desak PT.Pelindo Beri Ganti Rugi
MetroRakyat.com | BELAWAN – Warga Pela-pela Gabion Belawan korban dari Pelindo I Belawan akibat penertiban bangunan liar di kawasan HPL01 Pelindo I cabang Belawan JL Gabion Raya Belawan kini resah dan berkeluh kesah dengan nasib mereka yang tak kunjung selesai.
Hamzah Sinaga penggerak Massa (koordinator) mengatakan bahwa sesuai kandungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya pihak pelindo memberi arahan dan petunjuk kepada kami yakni orang yang lemah disini. Kami juga sudah mengadu ke DPRD Provinsi Sumatera utara dan DPRD-Sumut menanggapi masalah kami , sementara mereka (sebagian DPRD Sumut) lagi pergi ke Bali. Sementara kita rakyat miskin ini menunggu keputusan DPRD Sumut dan kami serahkan semua kepada DPRD Sumatera Utara selaku orang tua (penyambung Lidah) masyarakat, ujar pria beralamat dijalan Pelabuhan Gabion Raya, Senin (23/5).
Boru Tompul, warga Pelabuhan Gabion yang lainnya menerangkan asal mula kejadian. ” Sebelum dihancurkan rumah kami ini, kami juga sudah buat aksi Demo dan ditanggapi oleh Otoritas Pelabuhan dan mereka mengatakan “Maaf ya bu. Pendanaan itu tidak ada untuk masyarakat, kami tidak ada badget untuk ganti rugi itu, tanah yang kalian tempati itu adalah tanah pelindo jadi kami berhak mengambil tanah kami kembali silahkan angkat kaki dari tanah itu” itulah pernyataan otoritas pelabuhan, ujar Boru Tompul kepada wartawan, Senin (23/5).
“Kalo ibu-ibu mau ganti rugi Bawa aja DPR kalian kemari bila perlu kalian kami penjarakan, kata Beni sebagai Pejabat di Pelindo belum lama ini”, sorak emak-emak warga pela-pela Gabion raya.
Penelusuran www.metrorakyat.com di DPRD Provinsi Sumatera menanyakan surat undangan bulan April 2016 diruang Aula Gedung Baru DPRD-Sumatera Utara membahas Permasalahan tentang pencabutan HPL Pelindo, staff Honorer komisi A menerangkan kemarin saat RDP (Rapat Dengar Pendapat)nya batal karena pihak Pelindo tidak hadir mungkin RDP nya minggu depan bang, ujar staff honorer Komisi A DPRD Sumut, Selasa (24/5).
Ditempat terpisah humas Pelindo I Cabang Belawan Rosita mengatakan RDP kemarin sudah dihadiri Pak Eriansyah, “Pelindo pusat dan kuasa hukum kita sudah datang dalam RDP kemarin, untuk RDP selanjutnya kita nunggu undangan dari DPRD Sumut”, ujar Rosita Humas Pelindo I Belawan, Rabu(25/5). Boru tompul menegaskan “Secara kemanusiaan tertera dalam undang-undang bahwa Manusia berhak memiliki ganti rugi apabila menetap dalam satu tempat (daerah) sekian tahun”.
Dan kami meminta dari pihak pelindo menganti(belas kasih)itu semua dikarenakan mereka (pelindo) telah meluluh lantahkan rumah kami, mengeksekusi batang-barang kami dan Pelindo telah menghancurkan keseluruhan dari hidup kami baik masa depan anak-anak kelangsungan hidup dan kesejahteran kami, Tambah Boru Tompul dan Sinaga Cs.
Dan kami telah diundang beberapa kali dalam rapat turut serta aspirasi kami, kami sampaikan dikomisi A dan Pihak pelindo ada pada saat itu saat rapat tersebut pihak Pelindo tidak ada yang berani bertanggung jawab atas dasar apa mereka menggusur kami.
Padahal DPRD Sumut mengatakan pada pihak Pelindo “kami tidak melarang kalian melakukan pemekaran daerah atau perluasan daerah tetapi dalam undang-undang kalian tertera apabila memekarkan suatu daerah tidak meresahkan masyarakat, jangan menyengsarakan Mayarakat”, itu statement Anggota DPRD Sumut kepada pihak Pelindo, ujar Boru Tompul serta Sinaga Cs kepada awak media. (Ariel/p01).