Polri Siap Bantu Kebiri Predator Seksual

Polri Siap Bantu Kebiri Predator Seksual
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap membantu pelaksanaan hukuman pemberatan berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual.

Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amarmenerangkan jika nantinya ada terpidana yang diperberat hukumannya dengan pengebirian, polisi bukan sebagai eksekutor.

“Selama ini kalau eksekusi dalam pelaksanaan hukuman adalah jaksa. Seperti hukuman mati, jaksa meminta bantuan sama polisi, kita siap,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Terkait waktu regulasi yang mengatur ada pemberatan bagi predator seksual, Boy menyebut sejak Presiden Joko Widodomengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 hukuman itu sudah bisa diterapkan.

Hanya saja, tidak semua terpidana kasus kekerasan seksual akan diputus syahwatnya melalui pemberatan hukuman tersebut. Karena kebiri hanya bersifat hukuman tambahan.

“Tidak semua terdakwa memperoleh hukuman itu. Tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (25/5/2016) Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu No.1 tahun 2016.

Dalam regulasi baru itu, pemerintah resmi menambahkan bentuk hukuman pemberatan berupa kebiri kimiawi.

Penghilangan syahwat itu akan diterapkan pada pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menjadikan anak-anak sebagai korban. (Aga/Trib).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.