Polda Banten Ubah Pelat Nomor Kendaraan Wilayah Tangerang
MetroRakyat.com I SERANG – Polresta Tangerang melakukan pengubahan pelat nomor kendaraan B asal Jakarta menjadi Plat A. Hal itu dilakukan lantaran wilayah hukum Tangerang sudah masuk ke dalam ke Polda Banten.
“Beberapa wilayah di Tangerang yang mengikuti Polda Banten otomatis plat kendaraannya akan berubah menjadi A,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (26/05/2016).
Ia menjelaskan bawah pengubahan itu akan dilakukan secara bertahap. Bagi pemilik baru kendaraan bermotor akan langsung memiliki Plat A, sedangkan bagi kendaraan lama, maka perpindahan akan dilakukan pada saat perpanjangan STNK. “Ketika memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi pelat A,” tegasnya.
Perpindahan pelat nomor kendaraan hanya berlaku bagi Polsek yang berada di bawah naungan Polresta Tangerang dan telah bergabung dengan wilayah hukum Polda Banten.
Sementara itu, Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Komarudin meminta kepada warga tangearng untuk membawa BPKB kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat saat melakukan perpanjangan harap membawa BPKB. Karena perubahan kode wilayah dan nomor polisi juga dilakukan di kolom pengubahan BPKB. Di wilayah Tangerang yang masuk Polresta Tangerang Polda Banten sudah menggunakan pelat A,” kata Komarudin.
Pergantian pelat nomor kendaraan sesuai dengan Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016. (Aga/ok).