Pelaku Asusila di Bawah Umur Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Kediri Banding

MetroRakyat.com I KEDIRI – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Sonni Sandra divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga, Anggota Majelis Hakim Y. Purnomo Suryo Adi dan Lila Sari, ini menvonis pelaku 10 tahun karena terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan total korban 5 anak. Tiga diantaranya dari Kota Kediri dan 2 lainnya dari Kabupaten Kediri.
“Terdakwa terbukti secara sah sengaja melakukan persetubuhan secara berulang-ulang sebagaimana dakwaan jaksa. Maka, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek Prayoga, Senin (23/5/2016).
Dari pantauan detikcom, usai menerima vonis, terpidana Sonni Sandra dan penasehat hukum tampak langsung berkordinasi. Saat ditemui usai mengikuti sidang dan diantar ke ruang tahanan, terpidana Sonni sandra tetap tidak mengakui bahwa Koko dan terpidana adalah orang sama.
“Koko bukan saya mas, kasus ini semuanya menyudutkan saya, banyak yang meras dan kalian tahu siapa mereka,” jelas Sonni Sandra kepada detikcom.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Pipuk Firman Priyadi mengaku dirinya beserta tim resmi melakukan banding, dengan pertimbangan vonis masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kurang berdampak preventif bagi pelaku lain serta kurang mencerminkan rasa perlindungan anak.
“Karena belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan rasa perlindungan terhadap anak, maka kami melakukan banding,” jelas Pipuk.
Sonni terbukti dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Sonni Sandra dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider kurungan 4 bulan. (Aga/Dtc).