Mantan Kadisdik dan Sekretaris Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi SMK Binaan
MetroRakyat.com | MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Muhammad Zein besertaErnawati Hasibuan selaku sekretaris Dinas Pendidikan dihadirkan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipokor Medan, Senin (16/5/2016).
Kehadiran keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Pemprov Sumut tahun 2014 dengan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar. Dalam kesaksian Muhammad Zein di hadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu itu mengaku tak banyak mengetahui tentang adanya pengadaan di SMK Binaan Pemprov Sumut. Hal ini dikatakan pria berbadan gempal ini lantaran jabatannya saat itu telah digantikan Kadisdik Sumut saat ini Masri (terdakwa) sekitar pertengah tahun 2014. “Saya menjabat sebagai kepala dinas sejak 2013 sampai 2 Mei 2014. Waktu itu saya tidak tahu menahu tentang pengadaan itu,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara,Ernawati Hasibuan sama halnya dengan Muhammad Zein. Wanita yang mengenakan kacamata hitam ini juga tak tahu banyak tentang pengadaan tersebut. “Kalau pengadaan ini saya tidak tahu. Saya tahunya setelah dipanggil oleh penyidik. Kalau tidak salah pengadaan ini mulai Agustus 2014 revitalisasi permesinan di SMK Negeri Binaan,” jelasnya.
Sementara ketiga terdakwa yakni Masri, M Rais dan Riswan tampak mengamati kesaksian yang diberikan Muhammad Zein dan Ernawati Hasibuan. Ketiganya tampak duduk bersama penasihat hukumnya. (Nelson S).