Kasatlantas Imbau Warga Perpanjang SIM Tepat Waktu
MetroRakyat.com | MEDAN – Kepala Satuan Lalulintas Polresta Medan, Komisaris T Rizal Moelana mengimbau warga Kota Medan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tepat waktu. Imbauan ini disampaikan terkait Telegram Kapolri, Inspektur Jendral Badrodin Haiti, Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda pada 20 April 2016. “Bagi warga, silahkan mengurus perpanjangan SIM sebelum tenggat waktunya habis. Sebab, sesuai dengan telegram Kapolri, setiap pengendara yang terlambat satu hari saja, diminta membuat SIM baru,” kata Rizal, Sabtu (14/5/2016) siang. Ia menjelaskan, peraturan itu berlaku terhitung sejak 10 Mei kemarin. Maka dari itu, sambung Rizal, Polresta Medan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kecewa.
Terkait telegram Kapolri ini, di Jakarta sudah berlaku aturan dimaksud. Pengendara motor maupun mobil harus mengurus perpanjang SIM sebelum tenggat waktu tiba. “Kami harap, seminggu atau dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya. Jangan sampai, ada kesalahan dikemudian hari,” ungkap Rizal. Sebelumnya, aturan ini telah ditegaskan sejak 2012 silam pada
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan
permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM Anda. Bila perlu, buatlah sebuah catatan khusus untuk mengingat tanggal berlaku SIM agar tidak terlewat. (Nelson).