Kasatlantas Imbau Warga Perpanjang SIM Tepat Waktu

Kasatlantas Imbau Warga Perpanjang SIM Tepat Waktu
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Kepala Satuan Lalulintas Polresta Medan, Komisaris T Rizal Moelana mengimbau warga Kota Medan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tepat waktu. Imbauan ini disampaikan terkait Telegram Kapolri, Inspektur Jendral Badrodin Haiti, Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda pada 20 April 2016. “Bagi warga, silahkan mengurus perpanjangan SIM sebelum tenggat waktunya habis. Sebab, sesuai dengan telegram Kapolri, setiap pengendara yang terlambat satu hari saja, diminta membuat SIM baru,” kata Rizal,  Sabtu (14/5/2016) siang. Ia menjelaskan, peraturan itu berlaku terhitung sejak 10 Mei kemarin. Maka dari itu, sambung Rizal, Polresta Medan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kecewa.

Terkait telegram Kapolri ini, di Jakarta sudah berlaku aturan  dimaksud. Pengendara motor maupun mobil harus mengurus perpanjang SIM  sebelum tenggat waktu tiba. “Kami harap, seminggu atau dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya. Jangan sampai, ada  kesalahan dikemudian hari,” ungkap Rizal. Sebelumnya, aturan ini telah ditegaskan sejak 2012 silam pada

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal  28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa  berlakunya berakhir. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan

permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM Anda. Bila perlu, buatlah sebuah catatan khusus untuk mengingat tanggal berlaku SIM agar tidak terlewat. (Nelson).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.