INI RENCANA JAHAT TERDAKWA KORUPSI DI BENGKULU DEMI VONIS BEBAS

MetroRakyat.com I JAKARTA — Niat mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni, untuk bebas dari tuntutan tak berlangsung mulus.
Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim yang menjadi pemutus perkara.
Dua tersangka kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu itu kini resmi menjadi tahanan KPK sebelum mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, dan Hakim Adhoc Tipikor Bengkulu, Toton.
KPK menciduk Janner setelah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Syafri pada Senin (23/5). Sebelumnya, pada Selasa lalu (17/5), Janner juga pernah mendapat uang suap dari Edi sebesar Rp 650 juta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan uang suap yang diberikan Syafri kepada Janner untuk mempengaruhi putusan perkara.
Syafri dan Edi ingin diputus bebas oleh Janner dan Totton yang menjadi majelis hakim perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.
“Diduga supaya divonis bebas (oleh Janner dan Totton),” ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Dalam melancarkan aksi, dibutuhkan peran panitera yakni Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy
Yuyuk menjelaskan, Badaruddin diduga menjadi pengatur agar perkara itu disidangkan oleh Janner Purba dan Toton.
Meski demikian, Yuyuk belum mengetahui lebih jauh soal apakah Badaruddin juga berperan mengatur pertemuan antara Syafri dan Edi dengan Janner. Menurut Yuyuk, hal tersebut menjadi salah satu yang didalami penyidik.
Sebelumnya Tim Satgas KPK menciduk kelima tersangka tersebut dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin lalu (23/5).
Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp 150 Juta dari Syafri. Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu, di hari yang sama.
Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.
Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp 650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB di hari yang sama.
Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. (Peter/Rmol).