Ini Barang Bukti yang Diminta Jaksa untuk Jerat Jessica

Ini Barang Bukti yang Diminta Jaksa untuk Jerat Jessica
Bagikan
MetroRakyat.com  I  JAKARTA  — Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan penyidik telah menyerahkan kembali berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi. Penyerahan berkas itu sudah disertai dengan barang bukti yang diminta jaksa. “Jaksa meminta polisi melengkapi bukti mutual legal assistance in criminal matters atau MLA,” kata Awi, Kamis, 19 Mei 2016.  Awi menjelaskan, MLA adalah upaya satu negara meminta bantuan negara lain untuk penyelidikan, berupa penggalan alat bukti di negara tersebut. “Yang melakukannya kepolisian setempat, yaitu Australian Federal Police,” kata Awi.

Menurut dia, penggalan alat bukti dari MLA itu mencakup tiga hal, yaitu pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank saat Jessica berada di Australia.  Awi mengatakan, persyaratan yang diminta jaksa tersebut adalah untuk penyempurnaan. “Jangan sampai (jaksa) menuntut terdakwa ini lepas. Jadi, kami tetap sabar dan memberi waktu kepada JPU agar kasus segera P21. Kami juga optimistis,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara Jessica untuk yang kelima kalinya. Apabila sampai 28 Mei mendatang penyidik belum juga melengkapi berkas, Jessica harus dilepas dari ruang tahanan.

Menurut Awi, penyidik sudah melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia), dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.

Hal ini, kata Awi, sesuai dengan permintaan JPU untuk melengkapi berkas P19 nomor B3599/O.1.1/Epp.1/05/2016, yang dikembalikan pada Selasa lalu. Berkas itu berisi permintaan kepada penyidik agar melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

Surat jawaban tersebut, Awi menuturkan, merupakan petunjuk saja untuk melengkapi tindak pidana Jessica, sehingga polisi berani melimpahkan kasus tersebut karena sudah memiliki empat alat bukti. Satu alat bukti yang kurang adalah pengakuan Jessica. “Makanya kami berani melimpahkan seyakin-yakinnya,” ujar Awi. (Peter/Tempo).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.