Ibu Korban Minta Pembunuh EF Dihukum Rajam

Ibu Korban Minta Pembunuh EF Dihukum Rajam
Bagikan

MetroRakyat.com  I  BANTEN — Keluarga EF, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Kosambi, Tangerang, Banten, meminta pembunuh anaknya dihukum seberat-beratnya. Ketiga pelaku pembunuh anaknya agar dihukum rajam.

“Pengennya dirajam di jalan terus diiket, disiram cuka. Biar pelaku merasakan pedihnya sakit hati ibu ditinggal EF,” kata Mahmudhoh, ibu korban, saat ditemui  wartawan di rumahnya Jalan Puser RT 12/03, Lebakwangi, Serang, Banten, Jumat (20/5/2016).

Perempuan 42 tahun itu miris melihat berita di televisi mengenai tindakan-tindakan kekerasan seksual sampai berkibat kematian EF. Lebih miris lagi, ia tak menyangka kejadian itu menimpa anaknya sendiri.

“Saya tahu, sekarang anak ibu sendiri korbannya. Saya sedih apa-apa selalu perempuan yang selalu dirugikan,” kata dia sembari mengusap air mata.

Ia tak setuju bila pelaku diberi ganjaran hukuman mati. Pasalnya, kata Mahmudhoh, dengan hukuman mati masalah akan selesai begitu saja.

“Saya harap dia jangan dihukum mati, jangan sampai mati dulu, saya juga enggak terima. Biar dia merasakan sakitnya, seperti dia menyakiti anak saya,” ujar dia.

EF tewas mengenaskan di mess PT Polypta Global Mandiri, Desa Jatimulya Kosambi, Tangerang, Jumat 13 Mei. Dia dibunuh secara keji oleh tiga pelaku, satu orang masih di bawah umur.

Sebelum dibunuh, EF diperkosa secara bergilir sebelum pelaku yang masih di bawah umur menusuk organ intimnya dengan gagang cangkul.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang menewaskan EF. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKB Sutarmo menyebutkan, tiga tersangka, yaitu IH alias Bogel, RA alias Mamat, dan A. Dugaan sementara menyebutkan IH sebagai otak tindak pembunuhan tersebut.

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.