Gading Gajah Bernilai Rp 1 Miliar Ini Dibeli Polisi di Sebuah Rumah Makan

MetroRakyat.com I PEKANBARU — Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menggelar eksposes pengungkapan kasus sindikat perdagangan dua gading gajah asal Provinsi Aceh senilai hampir Rp 1 miliar, yang diamankan dari lima orang tersangka, Senin (23/5/2016). Gading gajah yang diamankan itu memiliki panjang masing-masing lebih kurang 170 cm, dengan berat keseluruhan mencapai 46,5 Kg.
Polisi juga menghadirkan lima tersangka, masing-masing inisial MA (45) warga Kabupaten Gayo, Aceh, inisial YU (42) warga Pekanbaru, inisial NI (43)dan WA (45) warga Kampar, Riau serta SY (60) warga Jambi.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kombes Pol Rivai Sinambela menerangkan kasus pedagangan gading gajah itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari BKSDA perihal kejadian gajah mati di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Aceh dan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo, Pelalawan, Riau. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat yang mengarah pada kepemilikan dan perdagangan gading gajah.
Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati melakukan transaksi di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pada Jumat (20/5/2016). (Trib/aga).