Demokrat tak Setuju Penambahan Komisi di DPR

Demokrat tak Setuju Penambahan Komisi di DPR
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA —  Wacana penambahan komisi di DPR kembali mencuat. Usulan penambahan komisi dari 11 menjadi 13 disebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi anggota di bidang legislasi, pengawasan, serta anggaran.

Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tak sepakat dengan usulan itu. “Kalau kita enggak setuju, optimalkan saja dulu komisi yang ada,” tegas Ruhut saat dihubungi, Senin (23/5/2016).

Ruhut mengatakan, penambahan komisi harus diikuti pengubahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penambahan komisi yang berbuntut pada penambahan anggota Dewan membutuhkan pertimbangan matang. “Harus dipikirkan masak-masak, citra DPR saja sekarang amburadul, ada yang korupsi dan lain-lain,” ujar Ruhut.

Ruhut juga kurang sepakat soal beratnya tugas dan fungsi lembaga legislatif. Anggota Komisi III ini mengaku tak pernah merasa  berat menjalani banyak tugas.

“Enggak kewalahan. Biasa saja, pintar-pintar saja optimalkan waktu yang ada,” ucap Ruhut.

Wacana penambahan komisi sebenarnya sudah lama berdengung. Pada 2014, rencana ini sempat mencuat. Islah antara Koalisi Indonesia Hebat (belakangan berubah nama menjadi Kerja Sama Partai Politik Pendukung Pemerintah) dan Koalisi Merah Putih menjadi pendorong dimunculkannya wacana itu.

Rencana serupa kembali muncul saat ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, penambahan komisi menjadi persoalan penting.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, selama ini komisi kewalahan dalam setiap rapat kerja bersama kementerian dan lembaga. Setidaknya, setiap komisi dapat bermitra dengan 12-14 kementerian dan lembaga.

 

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria/ANT/Ujang Zaelani

Pekerjaan menjadi tak mudah karena anggota parlemen juga memiliki tugas lain di luar parlemen. Buntut penambahan komisi ialan penambahan anggota dewan. Saat ini, kuota anggota DPR hanya 560 orang.

Namun, menurut Riza, wacana ini masih sebatas diskusi. Pada saatnya, wacana akan dibawa ke pembahasan yang lebih serius dan masing-masing fraksi akan memberikan pandangannya.

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPR. Periode 2014-2019, komisi dibagi dalam 11 bidang sesuai keputusan rapat paripurna DPR RI, begitu juga susunan dan keanggotaannya. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu Komisi. (Metro/Peter).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.