BPBD Sumut Diminta Sweeping Zona Merah Gunung Sinabung

BPBD Sumut Diminta Sweeping Zona Merah Gunung Sinabung
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Terkait adanya korban akibat semburan awan panas Gunung Sinabung, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menginstruksikan BPBD Sumut untuk memastikan seluruh warga tidak lagi mendiami zona merah.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tegas. Supaya masyarakat tidak memasuki zona berbahaya. Ini demi keselamatan,” kata Erry saat menjenguk dua korban awan panas yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Medan, Minggu (22/5).

Erry menyebut, BPBD Sumut telah mengeluarkan kebijakan zona merah yang tidak boleh dimasuki warga. Zona merah radius 5 kilometer dari Gunung Sinabung.

“Selain diimbau meninggalkan rumah, warga juga tidak diizinkan melakukan aktivitas di kawasan zona merah, termasuk melakukan kegiatan bercocok tanam,” sebutnya.

“Kawasan zona merah harus disisir. Jika ada masyarakat yang masih bertahan, bawa ke penampungan atau zona yang lebih aman. Semuanya untuk keselamatan,” tegas Erry.

Sebelumnya, erupsi disertai awan panas dari Gunung Sinabung terjadi pada hari Sabtu (21/5) kemarin. Guguran awan panas mengarah ke desa Gamber Kecamatan Simpang Empat Kabupate Karo.

Saat erupsi, para korban sedang melakukan aktivitas pertanian di lokasi tersebut.

Berikut nama-nama korban awan panas Gunung Sinabung:

– Korban Tewas:

1. Karman Meliala (60 Tahun)

2. Irwansyah Sembiring (17 Tahun)

3. Nanin Boru Sitepu (50 tahun)

4. Leo Perangin-angin (25 Tahun)

5. Mulip Ginting (45 Tahun)

6. Ersada Ginting (55 Tahun)

7. Ibrahim Sembiring (51 Tahun)

– Korban Kritis:

1. Cahaya Sembiring (57 Tahun)

2. Cahaya Boru Tarigan (45 Tahun)

 (Peter/Dean S/gagasanbangun).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.