Ahok: Bir di Bawah 5 Persen Bukan Miras

Ahok: Bir di Bawah 5 Persen Bukan Miras
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA – Minuman beralkohol jenis bir akan bisa dikonsumsi di wilayah Jakarta, lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mewacanakan minuman tersebut boleh kembali dijual di minimarket

Saat dikonfirmasi, Ahok mengungkapkan alasanya kenapa membolehkan kembali minuman tersebut dijual. Menurutnya penjualan bir tidak dilarang, namun harus ada pengawasan yang ketat.

“Kalau memang Perda-nya ngomong masih boleh (tapi) dibatasi, ya boleh. Yang penting yang belinya kita awasi,” ujar Ahok di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Mantan anggota Komisi II DPR tersebut mengaku, para penjaga minimarket dan orang tua harus ikut mengawasi dengan ketat, jangan sampai anak-anak dapat mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

“Yang penting anak-anak enggak minum. Bir itu gue kasih tau ke elo, itu di bawah lima persen bukan miras,” tegas dia.

Sebelumnya, ungkap Gubernur Ahok tidak ada peraturan daerah (Perda) yang melarang penjualan miras. Yang ada, kata dia Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.

Sementara, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku. (Peter/ok).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.