22 Unit Rumah di Pinggiran Sungai Toge Dibongkar

MetroRakyat.com I PEMATANGSIANTAR — Pemko Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), bongkar 22 unit rumah di pinggiran sungai “Toge”, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Kamis (26/5/2016).
Pembongkaran dipimpin Kakan Sat Pol PP Kota Siantar, Julham Situmorang, dibantu 60-an personil Sat Pol PP, puluhan personil Polres Siantar, belasan anggota Den POM TNI 1/I dan anggota TNI AD.
Tampak juga berada di lokasi pembongkaran, sejumlah pejabat pengawas bangunan dari Dinas Tarukim dan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Siantar.
Meski tidak melakukan perlawanan, tetap saja para pemilik bangunan, tidak merelakan bangunan rumah yang mereka tempati dibongkar paksa. Isak tangis dan jerit histeris, mewarnai aksi tegas dari Sat Pol PP.
“Tunggulah kami dapat (rumah) kontrakan, baru kalian bongkar rumah kami itu,” teriak salah seorang pemilik rumah yang dibongkar. Namun teriakan itu tidak dihiraukan petugas penegak Perda tersebut.
Dalam hitungan dua jam, 22 unit rumah yang ada di pinggiran sungai Toge, telah terbongkar dan nyaris rata dengan tanah. Sebab, saat pembongkaran, Sat Pol PP mengerahkan alat berat. Sehingga memudahkan pelaksanaan pembongkaran.
Kakan Sat Pol PP, Julham Situmorang mengatakan, keberadaan 22 unit rumah di pinggiran sungai tidak diperkenankan keberadaannya. Karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Atas dasar itulah, lanjut Julham, pembongkaran dilakukan.
Dikatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, Sat Pol PP sudah berulang kali menyurati pemilik bangunan rumah di pinggiran sungai Toge. Malah, himbauan pembongkaran sudah disampaikan sejak satu tahun yang lalu. (Gunawan Purba/imron/js)