Menkumham: Tindak Tegas Bripka DT Terkait KDRT Melvi
Masih seputar kasus KDRT yang dialami Melvi oleh oknum Bripka DT, Yasona Laoly Menteri Hukum dan HAM angkat bicara, Sabtu (30/4). Yasona sangat prihatin dengan kekerasan yang dialami Melvi, dia berharap Kapolresta Medan mampu menjadi fasilitator sekaligus mediator untuk memanggil Bripka DT dan Melvi. Selain itu hal terkait pelanggaran ham yang dilakukan DT, Menkumham dengan tegas desak aparat penegak hukum dan jajarannya untuk segera sidangkan DT. Sebagaimana diketahui bahwa kasus atas nama tersangka Bripka DT harus disidangkan segera ,karena hampir 3 tahun lamanya mengendap.
Menkumham tegaskan hal tersebut disela-sela pembukaan Workhsop di Kampus Universitas NOMMENSEN HKBP. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi terjadi di kota Medan. Yasona mendesak Kejaksaan Negeri Medan segera menyidangkan kasus tersebut. Terlebih pelaku adalah oknum Polisi yang masih bertugas disalah satu sektor diwilayah hukum Polresta Medan.
Kapolresta Medan Kombespol. Mardiaz saat dikonfirmasi langsung saat bersamaan mendampingi Menkumham, enggan mengomentarinya dan sambil berkata “nanti saya cek dulu”, tandasnya sembari berjalan menuju kemobil dinasnya.
SENATOR DEDI ISKANDAR BATUBARA SAYANGKAN JAKSA ULUR PERSIDANGAN.
Sebagai Senator utusan daerah Provinsi Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara juga angkat bicara seputar kasus yang mendera Melvi Sitepu. Dedi sangat menyesalkan Kejari Medan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Marina Surbakti,SH.MH., dianggap tidak mengacuhkan masalah KDRT ini. Padahal berkas yang dimaksud dinyatakan P21 alias lengkap sejak tanggal 26 Juni 2013 yang lalu.
“Status tersangka tidak selamanya harus dilakukan penahanan, hingga yang bersangkutan menjadi terdakwa dan terpidana barulah wajib menjalani penahanan. Saya kira yang harus didorong adalah proses dipengadilan agar diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memenuhi asas keadilan yang diharapkan masyarakat, kejaksaan harus menjelaskan kenapa tidak menahan tersangka dan saya yakin kejaksaan mempunyai alasan untuk itu”, imbuhnya akhiri isi pesan singkat kepada Metro Rakyat. (PETER/NELSON).