Deliserdang Terpilih Tempat Pertama di Indonesia Pencanangan “Gerakan Perlindungan Anak Sekampung”

Deliserdang Terpilih Tempat Pertama di Indonesia Pencanangan “Gerakan Perlindungan Anak Sekampung”
Bagikan

MetroRakyat.com | BATANGKUIS – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mencanangkan program nasional pertama di Indonesia “Gerakan Perlindungan Anak Sekampung” dipusatkan di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (12/12/2016). Pencanangankan ditandai pembacaan ikrar janji orangtua dan penandatanganan prasasti dihadiri seribuan peserta.

Program nasional itu merupakan gerakan bersama untuk memutus mata rantai segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak-anak Indonesia yang sudah berada pada level gawat darurat.  Kondisi itu harus disikapi semua elemen masyarakat untuk melakukan gerakan bersama dengan konsep memulainya dari satuan terkecil keluarga dan masyarakat sekampung.

“Untuk memulai ini, jangan mengharapkan orang lain atau daerah lain yang peduli terhadap kita. Tapi dari kita dulu yang memulai memberikan perlindungan kepada anak-anak kita agar mereka tidak menjadi korban kekerasan maupun kejahatan seksual,” ujarnya.

Kondisi keselamatan anak-anak di Indonesia berada adalam ancaman serius. Dari semua kasus anak, mirisnya sekira 58 persen didominasi anak menjadi korban kejahatan seksual menandakan ancaman itu sangat serius dan Indonesia berada dalam situasi gawat darurat anak. Terlebih lagi, pelaku kejahatan seksual itu justru dari lingkungan orang-orang terdekat baik itu tetangga, teman, bahkan keluarga seperti, paman, kakek bahkan orangtua kandung. Fakta itu menunjukkan kembali bahwa ancaman serius terhadap anak sangat memprihatinkan. “Kita bisa bayangkan bagaimana ancaman itu justru datang dari sekitar anak-anak itu sendiri. Biasanya anak justru akan lebih tertutup kepada orangtuanya kalau pelakunya orang-orang terdekat karena adanya ancaman,” tandasnya.

Arist menilai, kehadiran negara di tengah-tengah kehidupan anak-anak harus benar-benar ada serta diperkuat agar mereka merasakan keamanan dan kenyamanan. Negara bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak-hak anak terutama menyelamatkan mereka agar tidak menjadi korban ‘predator’ yang selalu mengintai mereka. Namun keberadaan negara atau pemerintah sekuat apapun tidak sepenuhnya bisa mewujudkan kepentingan terbaik anak tanpa partisipasi masyarakat. Masyarakat merupakan kekuatan sesungguhnya dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman.

Kekuatan masyarakat itu yakni, “Sistem Kekerabatan” yang dimiliki bangsa Indonesia sejak lama menjadi identitas kehidupan sosial atau kearifan lokal. Namun sayangnya, sistem kekerabatan itu sudah mulai hilang dari kehidupan masyarakat bangsa Indonesia.

Padahal tambah Arist, sistem kekerabatan menjadi sangat strategis dalam melindungi anak-anak dari korban kekerasan dan kejahatan seksual karena dimulai dari satuan lingkungan terkecil berdampak positif kepada area lingkungan lebih besar. “Program Gerakan Perlindungan Anak Sekampung merupakan konsep menumbuh kembangkan kearifan lokal masyarakat yakni, melestarikan kembali sistem kekerabatan dalam upaya melindungi anak-anak,” jelasnya.

Dulu imbuh Arist, orangtua di lingkungan sebuah kampung punya kepedulian tinggi terhadap anak-anaknya. Seorang anak yang ketahuan mencuri akan dinasehati juga dihukum dan tidak akan berani melaporkan kepada orangtuanya karena bila melapor justru akan dihukum lagi. Berbanding terbalik dengan kondisi kekinian, orangtua justru tidak lagi peduli bila melihat kejahatan anak-anak apa lagi sampai memberikan hukuman. Pasalnya, orangtua kandung anak justru akan marah bila mengetahui anaknya dihukum orang lain bahkan berujung kepada hukum.

Bupati Deliserdang Ashari Tambunan diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Togar Panjaitan mengapresiasi dan mendukung pencanangan “Gerakan Perlindungan Anak Sekampung” diprakarsai Komnas Perlindungan Anak bersama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Daarul Ishlah dan Pemerintah Desa Sugiharjo. “Kami melihat bahwa Gerakan Perlindungan Anak Sekampung ini adalah suatu gerakan yang sangat bagus dan dapat diikuti oleh semua desa yang ada di Kabupaten Deliserdang dan merupakan langkah mencegah segala kekerasan yang terjadi pada anak,” tegasnya.

Anak urainya, merupakan awal mata rantai manusia yang sangat menentukan wujud dan kehidupan suatu bangsa masa depan. Menyiapkan generasi muda berkualitas sebagai penerus bangsa, sama artinya membangun dan menyejahterakan kehidupan anak sedini mungkin. Anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar tumbuh dan berkembang menjadi manusia berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertakwa kepada tuhan yang Mahaesa.

Pencanangan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung pertama di Indonesia itu turut dirangkai pelantikan Pengurus Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak Indonesia (PAI) Kecamatan Batangkuis periode 2016-2019 dipimpin Ali Umran S Sos selaku (Ketua), Sekretaris Lili Junaidi SE (Sekretaris) Lisa Syafiani S Pd (Bendahara) dilengkapi Kepala Unit Desa. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut Muniruddin Ritonga, Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik, Bendahara Patimah, Camat Batangkuis Edy Yusuf, Kasi Sarana dan Prasarana Disdikpora Deliserdang Saur Situmeang,  Kades Sugiharjo Burhanuddin, seribuan masyarakat dan undangan.(MR/Ihut/JG)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.